Namun termasuk dalam penerima bantuan tersebut dan menerima dana bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions: Hidup Mati Real Madrid!
Baca Juga: Nama Anda Hilang dari Daftar Penerima BLT UMKM? Ini Tanggapan Kemenkop UKM
Apabila tak kunjung mengembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta akan menerima sanksi.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pahami dan catat dengan benar agar tak salah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan adanya Nomor Kartu Kepesertaan.
Baca Juga: Sudah Terima BLT PKH Per KK Rp 300 Ribu? Cek di Link dtks.kemensos.go.id
3. Pekerja atau Buruh penerima gaji atau upah.
4. Memiliki Rekening Bank yang aktif.