CPNS 2021 Prioritaskan Tenaga Kesehatan, Berikut Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi Oleh Peserta

- 9 Desember 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS pada awal Maret 2021, jika tidak ada kendala atau masalah yang signifikan.

Pada seleksi CPNS 2021 ini, pemerintah akan memfokuskan untuk tenaga kesehatan. Mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, sehingga tenaga kesehatan sangat benar-benar dibutuhkan untuk ditempatkan di berbagai daerah nantinya.

Bagi peserta yang merasa lulusan dari pendidikan kesehatan, tentu ini merupakan suatu kabar baik untuk Anda.

Untuk mengikuti formasi ini, peserta diwajibkan memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cuma Modal KTP! Kamu Bisa Dapat Dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ikuti Caranya Login eform.bri.co.id

Baca Juga: Simak! Langkah-Langkah Memperbaiki Rekening Bermasalah Agar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS:

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,  dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Minimal usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran online. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk  pelamaran;

3. Tidak   pernah   dipidana   dengan   pidana   penjara   berdasarkan   putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan  hormat  sebagai  PNS,   prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Nama Anda Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Cair Tanpa Daftar, Segera Ambil KTP dan Cek di dtks.kemensos.go.id

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak  memiliki  ketergantungan terhadap  Narkotika,  Psikotropika,  dan  Zat Adiktif  lainnya  yang telah  ditetapkan  oleh  pemerintah  Republik  Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);

Baca Juga: Terungkap! Jumlah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Berkurang 1,3 Juta Orang. Ini Alasannya

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions RB Leipzig Vs Manchester United, Berikut Prediksi Susunan Pemain

10. Peserta tidak merokok;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

12. Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.

13. Setiap  pelamar  harus  dapat mengoperasikan  komputer  (MS  Office,  surat elektronik dan browsing internet);

14. Pelamar  berasal  dari  program  studi  Perguruan Tinggi  Negeri  (PTN)  yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00

Untuk pengisian data informasi pada CPNS 2021, semuanya akan dilakukan secara online melalui situs resmi https://sscn.bkn.go.id/.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah