Seleksi PPPK 2021: Peserta Wajib Ketahui Jangka Waktu Kerja PPPK Sebelum Resmi Jadi PPPK!

- 8 Desember 2020, 16:09 WIB
mendikbud RI Nadiem Makarim/Seleksi PPPK 2021
mendikbud RI Nadiem Makarim/Seleksi PPPK 2021 /m. hasan/setkab.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Jelang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, calon peserta ada baiknya mengetahui berapa lama jangka waktu kerja sebagai PPPK.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Teguh Widjinarko menyatakan, hingga sampai saat ini baru ada 174.077 formasi guru PPPK 2021 yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Pengajuan usulan formasi guru PPPK 2021 tersebut rencananya akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemenpan RB.

Baca Juga: Cara Mudah Aktifkan Rekening Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta, Batas Waktu Sampai Juni 2021!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Cair? Berikut 10 Cara Cek Penerimanya Melalui HP!

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Membuat SK Penyetaraan Ijazah Bagi Lulusan Luar Negeri

Jika bicara mengenai pelaksanaan seleksi guru PPPK 2021 tahun depan, dapat dikatakan seleksi tersebut akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Adapun tujuan Seleksi tersebut dibuka untuk memberikan kesempatan bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Serta bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar untuk bisa menjadi PPPK.

Tak hanya itu, adanya rencana pembukaan seleksi PPPK 2021 nanti adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik.

Maupun dalam peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.

Baca Juga: BLT UMKM Belum Cair Juga? Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Catat Dokumen Wajib yang Harus Dibawa ke Bank Penyalur

Kabarnya Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK sendiri paling singkat selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja.

Serta kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Dilansir dari Kemendikbud, penerimaan seleksi guru PPPK yakni berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: Login Link www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode Desember 2020

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Maret. Catat 3 Perlengkapan yang Wajib Dibawa Saat Tes

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK 2021 kali ini bisa mencapai satu juta guru.

Sehingga, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi.

Dengan memberikan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x