Login Link www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode Desember 2020

- 7 Desember 2020, 13:20 WIB
Ilustrasi cara dapat token listrik gratis PLN.
Ilustrasi cara dapat token listrik gratis PLN. /Foto: Instagram@pln123_official//

JURNALSUMSEL.COM – Login link www.stimulus.pln.co.id atau kirim pesan via WhatsApp untuk mendapatkan token listrik gratis PLN periode Desember 2020.

Seperti diketahui, program token listrik gratis dari PLN ini telah berlangsung sejak bulan lalu dan diperpanjang hingga akhir tahun 2020 dan belum ada penjelasan apakah masih akan dilanjutkan tahun depan.

Token listrik gratis dan diskon listrik merupakan program stimulus bagi rumah tangga yang terkena dampak Covid-19.

Token listrik gratis ini diberikan kepada pengguna listrik 450 VA. Sementara untuk yang menggunakan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon tagihan listrik sebesar 50%.

Berikut langkah-langkah mendapatkan listrik gratis dan diskon listrik dari PLN periode Desember 2020:

Baca Juga: Masih Terkendala Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan? Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Baca Juga: Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Berhak Menerima? Segera Kembalikan Jika Ingin Disanksi

Login www.stimulus.pln.co.id

  1. Buka laman www.stimulus.pln.co.id
  2. Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya
  3. Kemudian akan muncul nomor Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Kirim Pesan via WhatsApp

  1. Buka aplikasi WhatsApp
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 dengan mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.
  3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
  4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas dengan memasukkan nomor ID pelanggan.
  5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul
  6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan. Token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: pln.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x