Seleksi PPPK 2021: Peserta Wajib Ketahui Jangka Waktu Kerja PPPK Sebelum Resmi Jadi PPPK!

- 8 Desember 2020, 16:09 WIB
mendikbud RI Nadiem Makarim/Seleksi PPPK 2021
mendikbud RI Nadiem Makarim/Seleksi PPPK 2021 /m. hasan/setkab.go.id

Tak hanya itu, adanya rencana pembukaan seleksi PPPK 2021 nanti adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik.

Maupun dalam peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.

Baca Juga: BLT UMKM Belum Cair Juga? Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Catat Dokumen Wajib yang Harus Dibawa ke Bank Penyalur

Kabarnya Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK sendiri paling singkat selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja.

Serta kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Dilansir dari Kemendikbud, penerimaan seleksi guru PPPK yakni berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: Login Link www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Periode Desember 2020

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Maret. Catat 3 Perlengkapan yang Wajib Dibawa Saat Tes

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x