JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan untuk meringankan para pekerja/buruh yang terkenda dampak Covid-19.
Kabarnya, program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan diperpanjang hingga tahun depan.
Mengenai kelanjutan penyaluran gelombang selanjutnya pemerintah masih perlu melakukan berbagai evaluasi dalam pertimbangan keputusan tersebut.
Baca Juga: Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Cair, Masukkan Kode Verifikasi, Jangan Sampai Salah!
Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening Bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Sama-Sama Dari Partai PDIP, Budiman Sudjatmiko Sedih Tak Sempat Ingatkan Juliari Batubara