Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi Tak Berhak Menerima? Segera Kembalikan Jika Ingin Disanksi

- 7 Desember 2020, 11:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Kemnaker meminta pekerja yang mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi sebenarnya tak berhak menerima, untuk segera mengembalikan dana tersebut.
Menaker Ida Fauziyah. Kemnaker meminta pekerja yang mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi sebenarnya tak berhak menerima, untuk segera mengembalikan dana tersebut. /Humas Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan untuk meringankan para pekerja/buruh yang terkenda dampak Covid-19.

Kabarnya, program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan diperpanjang hingga tahun depan. 

Mengenai kelanjutan penyaluran gelombang selanjutnya pemerintah masih perlu melakukan berbagai evaluasi dalam pertimbangan keputusan tersebut.

Baca Juga: Dana Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Cair, Masukkan Kode Verifikasi, Jangan Sampai Salah!

Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/Buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening Bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Sama-Sama Dari Partai PDIP, Budiman Sudjatmiko Sedih Tak Sempat Ingatkan Juliari Batubara

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x