JURNALSUMSEL.COM – BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 sudah dicairkan bulan lalu dan saat ini akan memasuki pencairan tahap 6.
Bantuan sosial (bansos) yang dibuat oleh Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Langsung Tunai ini sudah memasuki tahap akhir pada tahun ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pada para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah bagi pekerja yang kesulitan finansial terlebih saat masa pandemi sekarang ini.
Baca Juga: Cara KPK Mengungkap dan Mengetahui Kasus Korupsi yang Ada di Indonesia, Begini Prosesnya!
Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
Untuk mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu harus memenuhi syarat, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BP Jamsostek
- Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
- Memiliki rekening aktif
- Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 masih diperkirakan akan cair. Namun bagi Anda yang memiliki kendala, Anda bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id atau bisa melalui WhatsApp di nomor 08119303305 atau nomor telepon 021-50816000.
Baca Juga: Kesal Demonstrasi Dilakukan di Kediaman Ibunya, Mahfud MD Angkat Bicara Skenario Negara untuk HRS