JURNALSUMSEL.COM – Kabar gembira bagi calon ASN! Seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tahap akhir, yakni penetapan NIP CPNS 2019.
Pengusulan NIP CPNS 2019 sudah dilakukan sejak tanggal 4 sampai 30 November oleh seluruh instansi ke pihak BKN.
Selesainya penetapan NIP CPNS 2019 tentu membuat para CPNS merasa lega, karena tak lama lagi mereka akan siap mengabdi sebagai calon ASN untuk bekerja di instansi masing-masing.
Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp.2,4 Juta Desember 2020
Baca Juga: Pekerja yang Terkena PHK Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut
Pihak BKN sendiri sudah mengatakan sekitar awal Desember adalah waktu penetapan NIP CPNS 2019. Meski demikian, para peserta yang NIP-nya sudah ditetapkan belum berstatus PNS, karena masih harus melalui tahap penilaian kompetensi dan kinerja pada instansi tempat mereka bekerja.
Melansir informasi dari website resmi BKN, jika tidak ada kendala teknis, maka SK CPNS 2019 rencananya akan terbit pada awal Desember 2020 dan para CPNS mulai menerima gaji pada awal Januari 2021.
Berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan, para CPNS nantinya akan mendapat gaji sebesar 80 persen dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa CPNS yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.