Ini Sanksi Bagi Peserta yang Lolos CPNS 2019 dan Telah Terima NIP Namun Mengundurkan Diri!

- 4 Desember 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2019 sudah selesai dilakukan. Peserta yang dinyatakan lolos kini tinggal menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 dan telah menerima NIP bisa kena sanksi jika mengundurkan diri.

Tahap penerbitan SK dan NIP CPNS 2019 bagi peserta yang sudah lolos seleksi telah diumumkan pada 1 Desember 2020 kemarin.

Banyak dari peserta yang lolos sudah mendapatkan NIP dan SK dari masing-masing Instansi yang dilamar sebelumnya.

Baca Juga: Tak Hanya Pulih dari Covid-19, Jokowi: Indonesia Yakin Lewati Fase Pemulihan Ekonomi!

Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Beri Perlindungan HAM Bagi Penyandang Disabilitas

 

Hal ini merupakan kabar gembira bagi para peserta yang sudah lolos seleksi CPNS 2019 dengan mendapatkan SK tersebut.

Pasalnya para peserta yang lolos sudah bisa sah menjadi CPNS 2019 dan dapat mulai bekerja sesuai dengan SK masing-masing.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x