Pekerja yang Terkena PHK Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

- 4 Desember 2020, 11:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Hingga saat ini, data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting, karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bagaimana dengan nasib pekerja atau buruh yang telah di PHK (Pemutusan hubungan kerja)? Apakah mereka yang telah di PHK bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang tim Jurnal Sumsel kutip dari situs resmi Kemnaker, menjelaskan kemungkinan berikut.

Baca Juga: Siapkan Diri untuk CPNS 2021, Ada 11.580 Formasi Kosong yang Bisa Kamu Isi Nanti!

Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines Menewaskan 100 Orang Pada 4 Desember 1977Jadi Catatan Sejarah

1. Sebelumnya, berdasarkan data Kemnaker per tanggal 28 September 2020, data pekerja atau buruh yang diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 13,8 juta.

2. Selama pekerja atau buruh masih tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Jadi bagi pekerja yang telah di PHK, apabila pekerja tersebut terhitung masih aktif BPJS hingga 30 Juni 2020, maka kemungkinan mereka bisa menerima bantuan ini.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x