Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp.2,4 Juta Desember 2020

- 4 Desember 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi // Sebelum ditutup Cek https://eform.bri.co.id/bpum Agar Anda Lolos BLT UMKM
Ilustrasi // Sebelum ditutup Cek https://eform.bri.co.id/bpum Agar Anda Lolos BLT UMKM /PIXABAY/EmAji

JURNALSUMSEL.COM – BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk para pelaku UMKM bisa dicek nama penerimaanya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan langsung tunai UMKM (BLT UMKM) senilai Rp2,4 juta tersebut bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Bantuan ini dikabarkan akan diperpanjang hingga tahun depan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu 25 Desember 2020.

Baca Juga: Siapkan Diri untuk CPNS 2021, Ada 11.580 Formasi Kosong yang Bisa Kamu Isi Nanti!

Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines Menewaskan 100 Orang Pada 4 Desember 1977Jadi Catatan Sejarah

Program Bapres BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima.

Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.

Pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, diantaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.

Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Adapun alasan jika tidak mendapatkan bantuan BLT UMKM, Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank, Kamis 17 September 2020.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya,” ucap Nurul.

“Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," kata Nurul.

Ia memastikan pelaku UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak mendapatkan Banpres Produktif.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," sambungnya.

Baca Juga: Klik Kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Bakal Cair?

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT UMKM Masih Disalurkan Sampai 2021, Ini Ketentuan Lengkap UKM yang Layak Dapat BLT

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BPUM BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dengan login eform.bri.co.id.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x