Laporkan 2 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik, Ali Ngabalin Juga Akan Laporkan 2 Media ke Dewan Pers

- 4 Desember 2020, 10:16 WIB
Ali ngabalin
Ali ngabalin /ANTARA

JURNALSUMSEL.COM – Pada tanggal 3 Desember 2020 kemarin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin bersama dengan kuasa hukumnya, Razman Nasution resmi melaporkan dua orang atas tindak pidana pencemaran nama baik.

Melansir dari Antara, Ali Ngabalin melaporkan kedua orang tersebut lantaran berkomentar tentang keterkaitannya dengan penangkapan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK beberapa waktu lalu.

Menurut kuasa hukum Ali Ngabalin, Razman Nasution, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang menyatakan Ali Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintah KPK memenjarakan Edhy Prabowo atas kasus korupsi benih lobster.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT UMKM Masih Disalurkan Sampai 2021, Ini Ketentuan Lengkap UKM yang Layak Dapat BLT

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat 4 Desember 2020

Tak hanya itu, kedua terlapor juga menyebutkan bahwa Ali Ngabalin merupakan dalang dari penangkapan Edhy Prabowo bersama dengan beberapa pihak lainnya.

Merasa dirinya difitnah, Ali Ngabalin beserta kuasa hukumnya pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya kemarin (3/12/2020), dan laporan sudah resmi terdaftar dengan nomor LP/7209/XI/YAN2/5/2020/SPKT PMJ.

“Ini adalah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana,”. Kata Razman dalam wawancara di Polda Metro Jaya.

Selain kedua orang terlapor, Razman Nasution juga memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x