Laporkan 2 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik, Ali Ngabalin Juga Akan Laporkan 2 Media ke Dewan Pers

- 4 Desember 2020, 10:16 WIB
Ali ngabalin
Ali ngabalin /ANTARA

Kedua media ini merupakan tempat kedua terlapor melontarkan kata-kata yang dinilai fitnah pada dirinya dan mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga: HOAKS! Pemilik kartu BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Rp2,4juta? Begini Tanggapan dari Kepala BPJS

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 4 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan

Dalam komentar tersebut juga ada tuduhan atas dirinya yang menyatakan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri dibiayai oleh penyuap pengusaha.

“Kedua tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” kata Ali.

Kasus laporan atas tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ali Ngabalin ini merupakan kasus yang timbul atas kasus korupsi benih lobster yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa pihak terlibat beberapa waktu lalu.

Saat ini status Edhy Prabowo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah