Guru Honorer Wajib Simak Cara Cek Info GTK Sebagai Syarat Penerima BSU Guru Honorer

- 3 Desember 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi bantuan BSU guru honorer dan PTK NON PNS Rp 1,8 juta yang bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti.
Ilustrasi bantuan BSU guru honorer dan PTK NON PNS Rp 1,8 juta yang bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono
  1. Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Pilih ‘Login langsung ke GTK”
  3. Pastikan menggunakan email yang aktif dan tidak diperbolehkan menggunakan email orang lain
  4. Masukkan akun dan password PTK pada Dapodik
  5. Setelah berhasil login, maka akan muncul informasi yang tertera nama bank penyalur yang menunjukkan bahwa Anda dinyatakan lolos sebagau penerima BSU guru honorer.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam. Manchester United Kalah Lagi!

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Tuntut Kedisiplinan Tinggi

Setelah mengetahui bahwa Anda penerima BSU guru honorer, sebaiknya Anda segera melakukan pencairan ke bank penyalur dengan membawa berkas dokumen yang dibutuhkan.

Pengecekan data di Dapodik ini sangat penting, dikarenakan kevalidan data sangat diperhatikan dalam menerima BSU guru honorer.

Jika saat ini Anda tak kunjung menerima BSU guru honorer, sebaiknya segera melapor ke pihak sekolah tempat Anda bekerja, atau mengajukan pengaduan di email [email protected], portal kemdikbud.lapor.go.id dan ult.kemdikbud.go.id.

BSU guru honorer ini akan diberikan pada guru honorer yang memiliki syarat berikut.

  1. Warga Negara Indonesia ditunjukkan dengan KTP
  2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran
  3. Merupakan guru honorer aktif yang datanya tercatat di Dapodik

Baca Juga: Muba Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Bentuk Perda Covid-19

Itulah cara untuk mengecek info di GTK sebagai salah satu syarat menerima BSU Guru Honorer. Selain itu, pastikan juga rekening Anda aktif dan tidak termasuk ke dalam jenis rekening pasif, dibekukan pihak bank, tidak sesuai NIK, atau rekening tidak tercatat.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x