BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan Dana

- 1 Desember 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi surat wajib untuk persyaratan BSU BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.
Ilustrasi surat wajib untuk persyaratan BSU BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. //ANTARA/Irsan Mulyadi

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT kepada guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

Program BSU BLT guru honorer atau GTK dan PTK ini hanya akan diberikan satu kali sekaligus.

Pencairan dana BSU BLT guru honorer ini sendiri sudah dicairkan dari bulan November sampai dengan bulan Desember 2020.

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021. Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah

Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Dari 2.034.732 orang ini akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta per orang, sehingga secara keseluruhan BSU BLT untuk guru honorer atau GTK dan PTK ini menghabiskan dana Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Berdasarkan Persyaratan Ketat

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x