Guru Honorer Terima BLT Guru Honorer, Masih Bisa Dapat BSU BPJS? Ini Tanggapan BPJSTK

- 28 November 2020, 05:25 WIB
Para penerima BSU BLT guru honorer tak bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Para penerima BSU BLT guru honorer tak bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. //ANTARA/Irsan Mulyadi

JURNALSUMSEL.COM - Sejak Indonesia terkena dampak Pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai bantuan. Mulai dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS, BSU BLT guru honorer dan BLT UMKM.

Selain BSU BLT BPJS dan guru honorer, ada juga bantuan berupa dana desa, sembako, token gratis, Kartu Prakerja dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

BSU BLT (BPJS, guru honorer, dan UMKM), BST dan Kartu Prakerja terbilang primadona. Program-program bantuan pemerintah ini tentu disambut hangat masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Dijamin Lolos! Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta!

Baca Juga: Tak Terima Wali Kota Risma Dihina, Emak-Emak Surabaya Turun ke Jalan

Pasalnya, sejak pandemi ini ada banyak masyarakat Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ada juga yang usahanya mengalami kesulitan. 

Bantuan subsidi upah guru honorer pun turut diberikan pemerintah dalam menunjang kesejahteraan para guru di tengah pandemi.

Meski demikian masing-masing bantuan memiliki persyaratan yang berbeda, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dibuka Bulan Maret, Begini Cara Daftar Seleksi PPPK 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x