Muba Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Bentuk Perda Covid-19

- 2 Desember 2020, 20:50 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. /Pemkab Musi Banyuasin/

JURNALSUMSEL.COM – Kabupaten Muba resmi mengeluarkan peraturan daerah (perda) Covid-19 yang sebelumnya masih menjadi rancangan peraturan daerah (raperda).

Persetujuan Raperda menjadi Perda ini disetujui secara bersama dan ditandatangani oleh Bupati Muba Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic. Econ, MBA dan Pimpinan DPRD Muba pada rapat paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-41, di ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (30/11/2020).

Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan dibentuknya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022 ini untuk adaptasi perubahan dari anggaran karena pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah kita kabupaten yang pertama kali mengadaptasi RPJMD tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Setelah Reno 4, Oppo Bakal Rilis Reno 5 Awal Tahun 2021 di Indonesia

Baca Juga: Kapan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair? Cek Nama Anda di Link Ini

Mengutip informasi dari website resmi Pemkab Musi Banyuasin, Raperda yang sebelumnya diusulkan mengandung empat unsur, di antaranya:

  1. Raperda tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di era kebiasaan baru Covid-19 di Kabupaten Muba.
  2. Raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi BWP Perkotaan Kecamataan Babat Supat.
  3. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022.
  4. Raperda tentang pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).

 

Baca Juga: Update Status Kondisi Gunung Semeru, Masyarakat Diminta Terus Waspada!

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mubakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x