Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Tuntut Kedisiplinan Tinggi

- 2 Desember 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. /ANTARA FOTO/Aji Styawan/

 

JURNALSUMSEL.COM - Direktur Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto mengatakan, pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi menuntut kedisiplinan tinggi dari para mahasiswa.

Kemendikbud menuntut kedisiplinan diri dari semua pihak dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, guna mencegah kasus positif Covid-19.

“Kami minta mahasiswa untuk bisa menjadi agen perubahan perilaku di lingkungannya masing-masing,” ujar Wikan sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Dia menambahkan perguruan tinggi diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan catatan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Eagle Eye’ Tayang Malam Ini di Trans TV Pukul 21.30 WIB

Baca Juga: Waspada! Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Mengalami Peningkatan

Untuk perguruan tinggi vokasi, lanjut dia, pembelajaran tatap muka perlu dilakukan karena ada materi kuliah praktik yang mana terdapat sekitar 60 persen dari total pembelajaran.

“Sekalian krisis kesehatan, pandemi ini juga membuat kita menghadapi ancaman generasi yang memiliki kurang kompetensinya karena kurangnya jam praktik,” ujarnya.

Selain itu, pada perguruan tinggi vokasi juga terdapat penambahan pembelajaran praktik atau magang di industri.

Baca Juga: Menginjak Satu Tahun, PRMN Jadi Pionir Media Semangat Gotong Royong Pertama di Indonesia

Baca Juga: Diisukan Kena Covid-19, Kapolri Justru Asyik Main Bulutangkis

Oleh karena itu, dia meminta agar mahasiswa dapat menjadi agen perubahan perilaku di lingkungannya.

“Untuk pendidikan vokasi, jangan sampai pandemi ini menyebabkan generasi SDM yang tidak terampil karena tidak mencukupi mata kuliah praktiknya,” tuturnya.

Sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan, perguruan tinggi harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Update Status Kondisi Gunung Semeru, Masyarakat Diminta Terus Waspada!

Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta.

Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya.

Sementara mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap atau sesuai dengan peraturan atau protokol yang berlaku di daerah.

Perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi, menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup atau menimbulkan kerumunan, meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x