Telah Memasuki Desember, BSU BLT BPJS Kamu belum Cair Juga? Ada 2 Faktor yang Harus Pekerja Pahami

- 2 Desember 2020, 09:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /(Dok. Kemnaker)/

Apa saja sih tahapan yang dilalui pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut tahapannya berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020 yang telah ditentukan:

Baca Juga: Gunung Semeru Muntahkan Guguran Lava, BPBD Lakukan Ini

Baca Juga: Apa Pandangan Para Habib Terkait Viral Adzan Hayya Alal Jihad!

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x