Masih Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Sekarang! Sudah Penuhi 4 Syarat Penting Ini?

- 1 Desember 2020, 16:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini telah disalurkan kepada lebih dari 11 juta pekerja. 

Berdasarkan konfirmasi langsung dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat.

Namun, beberapa masih mengeluh belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS ini.

Permasalahan ini menjadi perbincangan yang tak ada habis-habisnya di media sosial Twitter.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

 

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV pada 1 Desember 2020, Sambutlah Akhir Tahun 2020

Menanggapai permasalahan dan keluhan tersebut pihak BPJSTK pun menyampaikan kepada publik untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Terdaftar sebagai penerima BLT BPJS di perusahaan (PU) tempatnya bekerja

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x