5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Segera Tiba! 5 Ide Destinasi Wisata di Bali
Baca Juga: Angka Konfirmasi Positif Covid-19 Naik, Menko Luhut: Jangan Ada Kerumunan Lagi dengan Alasan Apapun
6.Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.
7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.
8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.
9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.***