BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Belum Ditransfer, Simak Dulu 10 Proses Penyalurannya

- 1 Desember 2020, 12:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 dikabarkan belum diterima beberapa pekerja/buruh.
Menaker Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 dikabarkan belum diterima beberapa pekerja/buruh. /Humas Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 kepada pekerja pada, 24 November 2020.

Bantuan BSU BLT BPJS ketenagakerjaan tahap kelima tersebut disalurkan kepada 567.723 pekerja buruh, sehingga total penerima di termin kedua ini mencapai 11.052.859 pekerja atau buruh.

Namun, masih terdapat yang mengeluhkan belum menerima transferan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari termin kedua.

Kemnaker meminta penerima yang belum menerima bantuan BLT di minta untuk sabar, dalam menanti proses pencairan tersebut.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Disalurkan ke Rekening BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri

Baca Juga: Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta Sudah Cair, Segera Aktifkan Rekening sebelum Hangus!

"Harap bersabar ya Rekanaker, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu yang tidak sedikit," ujar Kemnaker.

Lalu bagaimana sih tahapan penyaluran dana insentif BPJS yang harus dilalui pemerintah hingga sampai ke penerima?

Nah, Berikut ini adalah pedoman mengenai alur tahapan pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja, yang tim Jurnal Sumsel kutip berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x