Jika Rizieq Shihab Tak Datang Hari Ini, Polda Metro Jaya: Kami Panggil Lagi

- 1 Desember 2020, 17:05 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, ditunggu Polda Metro Jaya hingga malam ini untuk memenuhi panggilan.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, ditunggu Polda Metro Jaya hingga malam ini untuk memenuhi panggilan. /Antara/Muhammad Iqbal/

JURNALSUMSEL.COM – Polda Metro Jaya masih menunggu kehadiran Habib Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan mereka. 

Habib Rizieq dipanggil terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatann di Petamburan beberapa waktu yang lalu.

Habib Rizieq bakal dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa 1 Desember 2020.

Polda Metro Jaya menegaskan, harus ada alasan jelas dari Habib Rizieq jika tidak dapat hadir dalam penyidikan tersebut.

Baca Juga: BOPI Dibubarkan, Sriwijaya FC Tetap Menuntut Hak Subsidi Rp3,4 Miliar ke PT LIB

Baca Juga: 2 Provinsi Mengalami Peningkatan Drastis Kasus Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-Hati!

Pemeriksaan terhadap Rizieq sebenarnya dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun, pada kenyataannya hingga sore ini pihak penyidik masih menunggu kehadiran Rizieq Shihab beserta menantunya, Hanif Alatas.

Polisi juga masih belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum Rizieq Shihab maupun menantunya.

Namun pihak kepolisian menyatakan akan tetap menunggu bahkan hingga malam kehadiran mereka untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran prokes di Petamburan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Termin 2 Diperkirakan Cair Hari Ini? Cek Rekening Anda Sekarang

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021. Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah

Apabila hingga malam nanti Rizieq Shihab tak kunjung datang memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, pihak Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya.

“Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Yusri juga menjelaskan, jadwal pemeriksaan panggilan kedua itu akan dilakukan pada Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Temukan Jenazah WNI Dalam Koper di Mekkah, Polisi Amankan 2 WNI Lain yang Diduga Terlibat

Baca Juga: Jumlah Penerima BST di Kabupaten OKU Berkurang 315 KPM, Ini Penyebabnya!

Selain di Polda Metro Jaya, status dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung juga telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan di Polda Jawa Barat.

Adanya dua kasus kerumunan massa yang menyere t nama MRS yang dinaikkan kasusnya ini membuktikan bahwa penyidik benar menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. 

Dugaan sementara kasus ini telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x