Siap-Siap! BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Akan Mulai Cair, Peserta Wajib Penuhi Kriterianya!

- 1 Desember 2020, 09:05 WIB
Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama, M Zain
Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama, M Zain /Jakpusnews/Dok. Kemenag

JURNALSUMSEL.COM - Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag sudah mulai cair. Penerima bisa segera penuhi kriterianya.

Kabar pencairan dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag dimulai pada akhir November, atau awal Desember 2020.

Kementerian Agama mengatakan telah memberikan dana BSU BLT Guru Madrasah dengan total sebanyak 543.928 GTK Non PNS pada RA atau Madrasah.

Adapun dana yang akan diterima yakni sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total Rp1,8 juta.

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, KPAI Punya Fakta Mengejutkan!

Baca Juga: Pengumuman! Segera Habiskan Saldo Kartu Prakerja Sebelum 15 Desember 2020

Sementara itu, ada sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan tersebut.

Direktur GTK Madrasah M Zain menjelaskan, BSU BLT Guru Madrasah ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara untuk membantu para guru.

Khususnya bagi tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Romantis Indonesia Terbaik untuk Temani Libur Akhir Tahun Kamu!

Baca Juga: Masih Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Sekarang? Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi

Dana Bantuan BSU BLT Guru Madrasah akan langsung ditransfer ke rekening penerima dengan syarat dan kriteria berikut.

Penerima yang berhak mendapatkan bantuan BSU BLT Guru Madrasah yakni para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

Serta beberapa guru PAI pada sekolah umum dan calon penerima yang sudah terdaftar di SIAGA.

Baca Juga: 1 Desember 2020 Menjadi Peringatan Hari AIDS Sedunia, Berikut Sejarah dan Makna Simbol Pita Merah

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV pada 1 Desember 2020, Sambutlah Akhir Tahun 2020

Sedangkan dilansir dari situs Kemenag ada beberapa syarat agar mendapat bantuan tersebut diantaranya:

1. Pengajar harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

2. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

3. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x