Siap-Siap! BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Akan Mulai Cair, Peserta Wajib Penuhi Kriterianya!

- 1 Desember 2020, 09:05 WIB
Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama, M Zain
Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama, M Zain /Jakpusnews/Dok. Kemenag

3. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x