Siap-Siap! BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Akan Mulai Cair, Peserta Wajib Penuhi Kriterianya!

- 1 Desember 2020, 09:05 WIB
Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama, M Zain
Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama, M Zain /Jakpusnews/Dok. Kemenag

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Romantis Indonesia Terbaik untuk Temani Libur Akhir Tahun Kamu!

Baca Juga: Masih Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Sekarang? Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi

Dana Bantuan BSU BLT Guru Madrasah akan langsung ditransfer ke rekening penerima dengan syarat dan kriteria berikut.

Penerima yang berhak mendapatkan bantuan BSU BLT Guru Madrasah yakni para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

Serta beberapa guru PAI pada sekolah umum dan calon penerima yang sudah terdaftar di SIAGA.

Baca Juga: 1 Desember 2020 Menjadi Peringatan Hari AIDS Sedunia, Berikut Sejarah dan Makna Simbol Pita Merah

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV pada 1 Desember 2020, Sambutlah Akhir Tahun 2020

Sedangkan dilansir dari situs Kemenag ada beberapa syarat agar mendapat bantuan tersebut diantaranya:

1. Pengajar harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

2. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x