Penerimaan Seleksi PPPK 2021 Dibuka, Simak Syarat Beserta Kriteria Apa Saja yang Berhak Lolos!

- 26 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM - Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 resmi diumumkan pemerintah Indoensia.

Bagi yang sempat gagal seleksi PPPK, kini masih memiliki kesempatan untuk daftar kembali.

Simak syarat dan kriteria pendaftaran seleksi PPPK 2020 di sini. 

Kabar dibukanya seleksi PPPK 2021 diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Guru honorer dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tiga kali.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Semangat Dakwah Keislaman Kita Bukan Memukul, Tapi Merangkul

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam: Inter Milan dan Liverpool Kalah di Kandang

"Jika pada tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti seleksi rata-rata sebanyak satu kali per tahun, bedanya pada 2021 seleksi dapat diikuti hingga tiga kali,” kata Nadiem.

"Apabila pendaftar gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali," lanjutnya.

Rencana perekrutan seleksi PPPK 2021 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melalui situs resminya.

Peserta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 tentu akan melalui beberapa tahapan sebelum resmi terpilih menjadi PPPK.

Peserta wajib terlebih dulu mendaftarkan diri dengan membuat akun baru melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.

Jurnal Sumsel merangkum beberapa syarat mendaftar seleksi PPPK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Semua Guru Honorer Berkesempatan Ikut Tes Seleksi P3K 2021 Sampai 3 Kali

Baca Juga: Orang Kepercayaanya Prabowo Korupsi, Rocky Gerung: Ancaman Bagi Koalisi Jokowi

Berikut syarat pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu:

1. Usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Jasad ABK Tugboat Atlas yang Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Dievakuasi

Adapun beberapa kriteria yang berhak lolos penerimaan seleksi PPPK 2021 dikutip dari Kemendikbud yakni diantaranya:

Pertama, guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri dan swasta Terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan).

Lalu guru eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan catatan belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.

Lalu yang terakhir yakni pelaku untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar.

Untuk informasi terupdate mengenai seleksi PPPK 2021, Anda bisa akses situs resminya di Kemenpan RB.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah