CPNS dan PPPK Dibuka 2021, Berikut 5 Perbedaan yang Wajib Kalian Ketahui! Jangan Sampai Keliru

- 24 November 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi perbedaan CPNS dan PPPK.
Ilustrasi perbedaan CPNS dan PPPK. /Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin

Baca Juga: Sinopsis Film Rambo III Tayang 24 November 2020 Pukul 21.00 WIB di Big Movies GTV

2. Status

CPNS begitu dinyatakan lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP maka dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK ketika dinyatakan lolos seleksi dan langsung diangkat, tapi dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Belum Daftar BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta? Simak Lengkap Syarat serta Dokumen dan Cara Mudah Daftarnya

3. Gaji

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 kemarin yakni mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Besarannya-pun didasarkan pada golongan, gaji yang paling rendah yakni gaji golongan I a sebesar Rp1.747.900 sedangkan gaji tertinggi nya yakni golongan IV e mencapai Rp6.786.500.

Baca Juga: Kemendikbud: Guru PTK Tak Perlu Membuat Rekening Baru untuk Menerima BSU

Selain itu Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Hal itu disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 yang berisi tentang teknis kenaikan gaji yang diatur dalam PermenPAN-RB.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x