Peserta cumlaude dengan lulusan di luar negeri wajib menyertakan dokumen asli Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang mengadakan seleksi CPNS 2021.
5. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi
Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi serta Sertifikat Program Studi pada saat ijazah dikeluarkan, yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Apabila tidak ada Sertifikat Akreditasi, sertifikat dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Fakultas yang menerangkan status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
Baca Juga: CPNS 2021: Simak Tips Lolos Administrasi dan Hindari Kesalahan Ini
6. Bagi pelamar jalur cumlaude pastinya mendapat predikat lulusan terbaik
Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis pada ijazah dan atau transkrip nilai, pelamar wajib melampirkan Sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude).
Sertifikat wajib diterbitkan oleh Perguruan Tinggi/Fakultas atau surat keterangan dari Fakultas yang menerangkan lulusan terbaik predikat pujian.
Jika dokumen sudah disiapkan, nantinya pelamar wajib menscan terlebih dulu dokumen tersebut untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.
Baca Juga: PPPK 2021 Resmi Dibuka, Begini Syarat Pendaftaran Bagi Guru Honorer