Nadiem juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2021, pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK.
Pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk gaji guru PPPK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 24 November 2020, Sebagian Besar Wilayah Palembang Berpotensi Hujan Ringan
Dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.
Biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah, kini juga akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***