Jangan Sembarangan! Seleksi Guru PPPK 2021 dilakukan Berdasarkan Kebutuhan

- 24 November 2020, 11:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, seleksi guru PPPK 2021 akan dilakukan berdasarkan kebutuhan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, seleksi guru PPPK 2021 akan dilakukan berdasarkan kebutuhan. /Dok. Humas Kemdikbud/

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan berdasarkan kebutuhan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, seleksi guru PPPK 2021 dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan.

Untuk itu, seleksi guru PPPK 2021 diharapkan tepat sasaran. 

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Diketahui, kebutuhan guru, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Baca Juga: Herman Deru Launching Aplikasi “SIMATA” Guna Kebutuhan Satu Data di Sumatera Selatan

Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah-sekolah negeri baru meliputi 60 persen dari kebutuhan.

Jumlah guru ASN di sekolah negeri rata-rata berkurang enam persen setiap tahun dalam empat tahun terakhir.

Sedangkan perekrutan untuk menambah jumlah guru ASN hanya menutup sekitar dua persen dari kebutuhan setiap tahun.

Hal ini menyebabkan pelayanan bagi peserta didik kurang maksimal.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x