Jangan Sembarangan! Seleksi Guru PPPK 2021 dilakukan Berdasarkan Kebutuhan

- 24 November 2020, 11:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, seleksi guru PPPK 2021 akan dilakukan berdasarkan kebutuhan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, seleksi guru PPPK 2021 akan dilakukan berdasarkan kebutuhan. /Dok. Humas Kemdikbud/

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan berdasarkan kebutuhan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, seleksi guru PPPK 2021 dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan.

Untuk itu, seleksi guru PPPK 2021 diharapkan tepat sasaran. 

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Diketahui, kebutuhan guru, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Baca Juga: Herman Deru Launching Aplikasi “SIMATA” Guna Kebutuhan Satu Data di Sumatera Selatan

Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah-sekolah negeri baru meliputi 60 persen dari kebutuhan.

Jumlah guru ASN di sekolah negeri rata-rata berkurang enam persen setiap tahun dalam empat tahun terakhir.

Sedangkan perekrutan untuk menambah jumlah guru ASN hanya menutup sekitar dua persen dari kebutuhan setiap tahun.

Hal ini menyebabkan pelayanan bagi peserta didik kurang maksimal.

Baca Juga: KABAR BAIK! BSU Rp1,8 Juta Mulai Disalurkan kepada PTK NonPNS, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Oleh karena itu, Nadiem mengatakan, pemerintah membuka seleksi calon guru PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru sekaligus memberikan kesempatan kepada guru-guru honorer yang kompeten untuk mendapatkan penghasilan layak.

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN,” ujar Nadiem sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Pemerintah tahun ini membuka peluang kepada semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk mengikuti seleksi guru PPPK.

Baca Juga: Konsep Digitalisasi yang Diusung Kartu Prakerja Jadi Pola Baru Pelayanan Birokrasi di Tanah Air

Sementara di tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri.

Tak hanya itu, Nadiem juga mengatakan, kalau sebelumnya pendaftar hanya mendapat kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam satu tahun.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Lengkap Liga Champions Pekan Ini: Ada Barcelona, Chelsea, Liverpool, MU, Real Madrid

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan materi ujian seleksi yang bisa diakses via daring oleh peserta seleksi.

Nadiem juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2021, pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK.

Pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk gaji guru PPPK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 24 November 2020, Sebagian Besar Wilayah Palembang Berpotensi Hujan Ringan

Dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.

Biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah, kini juga akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x