Baca Juga: Tips Memilih Formasi Jelang CPNS 2021 Mendatang
Secara keseluruhan penerima mencapai 12,4 juta orang. Itu artinya masih ada sekitar dua juta pekerja/buruh yang belum menerima.
Kemungkinan, mereka akan mendapatkannya di tahap kelima ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang sesuai dengan syarat di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka, Simak 8 Tata Cara Pendaftarannya!
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.