Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka, Simak 8 Tata Cara Pendaftarannya!

- 23 November 2020, 12:00 WIB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Raker tersebut membahas evaluasi penetapan formasi pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Raker tersebut membahas evaluasi penetapan formasi pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021. / ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj./ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 rencananya akan dibuka pemerintah.

Ada beberapa langkah serta tata cara pendaftaran yang benar, agar peserta dapat lolos seleksi PPPK 2021 tersebut.

Perekrutan PPPK 2021 ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Penerimaan Seleksi PPPK 2021 Bakal Dibuka! Simak Kisi-kisi Tes Wawasan Kebangsaan SKD Biar Lolos

Baca Juga: 10 Langkah Mudah Pencairan Dana Bansos APB, Prosesnya Diperpanjang!

 

Seleksi penerimaan PPPK 2021 lebih diprioritaskan untuk Tenaga Pengajar atau Guru.

Peserta akan melalui beberapa tahapan seleksi yang dimulai dengan mendaftarkan diri melalui laman resmi sscn.bkn.go.id secara online.

Baca Juga: Momen Haru Perpisahan Valentino Rossi dengan Tim Pabrikan Yamaha di MotoGP Portugal

Baca Juga: Cek Nama Penerima Tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 yang Diprediksi Cair Hari Ini

Berdasarkan tahapan seleksi PPPK 2019, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pendaftaran.

Seperti dirangkum Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenpan RB, ada delapan tata cara mendaftar seleksi PPPK yang kemungkinan diterapkan pada tahun depan.

Di antaranya sebagai berikut:

1. Peserta wajib membuat akun yakni melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: 10 Langkah Mudah Pencairan Dana Bansos APB, Prosesnya Diperpanjang!

2. Kemudian lanjut memilih menu PPPK. Peserta juga bisa login melalui ssp3k.bkn.go.id.

3. Peserta akan diarahkan untuk melakukan registrasi serta mengisi data yang diperlukan, seperti Nomor Peserta Ujian K-II, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK).

Serta mencantumkan Tanggal lahir, Alamat email yang aktif, password, dan pertanyaan keamanan.

4. Peserta juga wajib melampirkan pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB dengan format JPG, JPEG.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jatuh Sakit? Dikabarkan Akan Menjalani Tes Swab Covid-19 Secara Mandiri

5. Jika sudah melengkapi berkas, peserta bisa mencetak Kartu Informasi Akun.

6. Lalu menunggu data diverifikasi untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah.

7. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.

8. Terakhir, panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan peserta apakah lanjut atau tidak.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x