10 Langkah Mudah Pencairan Dana Bansos APB, Prosesnya Diperpanjang!

- 23 November 2020, 11:16 WIB
Program Bantuan Sosial (Bansos) Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Program Bantuan Sosial (Bansos) Apresiasi Pelaku Budaya (APB). /abp.kemendikbud.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Para pelaku budaya atau seniman akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) Apresiasi Pelaku Budaya (APB) sebesar Rp1 juta dari pemerintah, dalam hal ini Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. (Kemendikbud)

Program bansos APB ini akan disalurkan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Pencairan dana bansos APB tahap pertama-pun telah selesai dan sekarang sudah memasuki tahap kedua.

Pada tahap 2 ini calon penerima bansos APB ini totalnya ada 49.107 pelaku budaya atau seniman yang sudah terdaftar di Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Akhir MotoGP 2020

Meski nama calon penerima sudah terdaftar di Surat Keputusan (SK), bukan berarti dana bantuan APB bakal langsung cair.

Para pelaku budaya atau seniman harus mengunggah karya dan melengkapi data terlebih dahulu dengan cara membuat akun di laman apb.kemdikbud.go.id.

Banyak sekali para pelaku budaya atau seniman yang mengira bantuan APB senilai Rp1 juta ini akan diberikan langsung setelah namanya tercantum di Surat Keputusan (SK).

Tanpa harus verifikasi dan membuat akun serta mengunggah karyanya sehingga masih terdapat banyak sekali bahkan ribuan calon penerima yang dananya belum cair karena belum melengkapi data dan mengunggah karyanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x