1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Merupakan seorang pelaku budaya dan seniman
Baca Juga: Update Jumlah Penerima BSU BPJS gelombang 2 tahap 4, Sisanya Tahap 5?
4. Tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total karena terdampak pandemi atau menurun secara drastis karena Covid-19.
5. Memiliki penghasilan tidak boleh lebih dari Rp5 juta perbulannya sebelum wabah berlangsung.
6. Atau jika sudah berkeluarga memiliki penghasilan lima sampai sepuluh juta perbulan sebelum wabah Covid-19 berlangsung. ***