10 Langkah Mudah Pencairan Dana Bansos APB, Prosesnya Diperpanjang!

- 23 November 2020, 11:16 WIB
Program Bantuan Sosial (Bansos) Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Program Bantuan Sosial (Bansos) Apresiasi Pelaku Budaya (APB). /abp.kemendikbud.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Merupakan seorang pelaku budaya dan seniman

Baca Juga: Update Jumlah Penerima BSU BPJS gelombang 2 tahap 4, Sisanya Tahap 5?

4. Tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total karena terdampak pandemi atau menurun secara drastis karena Covid-19.

5. Memiliki penghasilan tidak boleh lebih dari Rp5 juta perbulannya sebelum wabah berlangsung.

6. Atau jika sudah berkeluarga memiliki penghasilan lima sampai sepuluh juta perbulan sebelum wabah Covid-19 berlangsung. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x