Kemendikbud Beri Bantuan APB Rp1 juta, Ini Kriteria yang Berhak Menerima

- 21 November 2020, 05:35 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk para pelaku budaya.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk para pelaku budaya. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM – Melalui program Apresiasi Pelaku Budaya (APB), pemerintah memberikan bantuan bagi sejumlah pelaku budaya yang terkena dampak Covid-19.

Bantuan APB senilai Rp1 juta ini disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sejak dilanda pandemi Covid-19, beberapa kegiatan kebudayaan memang terkendala pelaksanaannya.

Baca Juga: Hati-Hati Beredar Sarung Tangan Medis Bekas diolah dan dijual Secara Bebas

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Begini Cara Membuat Akun SSCN Hingga Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Beberapa kegiatan tersebut antara lain pementasan tari tradisional, pertunjukkan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, dan pertunjukan bioskop.

Program bantuan APB sebesar Rp1 juta ini,diberikan kepada para pelaku budaya atau seniman yang memang aslinya berprofesi di bidang kebudayaan dalam negeri dan terdampak Covid-19.

Lalu siapa sajakah yang termasuk golongan pelaku budaya tersebut?

Baca Juga: UPDATE! Jumlah Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat 20 November 2020

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x