10 Langkah Mudah Pencairan Dana Bansos APB, Prosesnya Diperpanjang!

- 23 November 2020, 11:16 WIB
Program Bantuan Sosial (Bansos) Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Program Bantuan Sosial (Bansos) Apresiasi Pelaku Budaya (APB). /abp.kemendikbud.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Para pelaku budaya atau seniman akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) Apresiasi Pelaku Budaya (APB) sebesar Rp1 juta dari pemerintah, dalam hal ini Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. (Kemendikbud)

Program bansos APB ini akan disalurkan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Pencairan dana bansos APB tahap pertama-pun telah selesai dan sekarang sudah memasuki tahap kedua.

Pada tahap 2 ini calon penerima bansos APB ini totalnya ada 49.107 pelaku budaya atau seniman yang sudah terdaftar di Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Akhir MotoGP 2020

Meski nama calon penerima sudah terdaftar di Surat Keputusan (SK), bukan berarti dana bantuan APB bakal langsung cair.

Para pelaku budaya atau seniman harus mengunggah karya dan melengkapi data terlebih dahulu dengan cara membuat akun di laman apb.kemdikbud.go.id.

Banyak sekali para pelaku budaya atau seniman yang mengira bantuan APB senilai Rp1 juta ini akan diberikan langsung setelah namanya tercantum di Surat Keputusan (SK).

Tanpa harus verifikasi dan membuat akun serta mengunggah karyanya sehingga masih terdapat banyak sekali bahkan ribuan calon penerima yang dananya belum cair karena belum melengkapi data dan mengunggah karyanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jatuh Sakit? Dikabarkan Akan Menjalani Tes Swab Covid-19 Secara Mandiri

Hal tersebut dikatakan langsung Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid.

Kemendikbud juga menyampaikan, proses penyempurnaan data dan mengunggah karya calon penerima bantuan APB ini akan diperpanjang hingga 25 November 2020 nanti.

"Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” ujar Hilmar, dikutip Jurnal Sumsel dari Kemdikbud.

Baca Juga: Batas Akhir Data Penerima Bantuan APB Rp1 Juta Diperpanjang Hingga 25 November 2020

Sebelum melakukan pelengkapan data diri dan mengunggah karya, coba cek terlebih dahulu NIK KTP penerima di apb.kemdikbud.go.id apakah terdaftar sebagai penerima dana APB atau tidak.

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan dana Bansos APB Kemendikbud:

1. Buka laman apb.kemdikbud.go.id

2. Klik tiga titik yang ada di pojok kanan atas.

3. Pilih ikon Masuk yang ada di bawah.

4. Masukkan E-mail

Baca Juga: Momen Haru Perpisahan Valentino Rossi dengan Tim Pabrikan Yamaha di MotoGP Portugal

5. Kemudian masukkan NIK yang sudah terdaftar di bawahnya.

6. Lalu klik 'Masuk'

7. Kemudian lengkapi data diri-mu.

8. Setelah itu unggah data diri-mu seperti NIK E-KTP dan buku rekening.

9. Selanjutnya unggah hasil karya-mu sesuai dengan profesi-mu.

10. Silahkan tunggu verifikasi untuk pencairan dana.

Baca Juga: Terkonfirmasi 80 Orang Positif Covid-19, Terkait Kerumunan di Tebet dan Petamburan

Perlu diketahui, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan APB senilai Rp1 juta, di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Merupakan seorang pelaku budaya dan seniman

Baca Juga: Update Jumlah Penerima BSU BPJS gelombang 2 tahap 4, Sisanya Tahap 5?

4. Tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total karena terdampak pandemi atau menurun secara drastis karena Covid-19.

5. Memiliki penghasilan tidak boleh lebih dari Rp5 juta perbulannya sebelum wabah berlangsung.

6. Atau jika sudah berkeluarga memiliki penghasilan lima sampai sepuluh juta perbulan sebelum wabah Covid-19 berlangsung. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x