13 Cara Mudah Cairkan Dana BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud, Terbukti Ampuh!

23 November 2020, 08:15 WIB
BSU BLT Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honorer sebesar Rp1,8 juta.

Program BSU BLT guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini hanya akan diberikan satu kali sekaligus.

Pencairan dana BSU BLT guru honorer ini sendiri sudah dicairkan mulai bulan November 2020 hingga Desember 2020.

Kemendikbud menargetkan 2.034.732 orang menerima BSU BLT guru honorer ini

Rinciannya, 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Baca Juga: 5 Ramuan Masker Berbahan Alami, Simple dan Menyehatkan Kulit Wajah

Baca Juga: Segera Dapatkan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4, Begini 5 Kriterianya

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Bagi guru honorer atau tenaga pendidik yang merasa menerima, segera cairkan dana BSU BLT kalian.

Namun, ada baiknya sebelum mengecek nama dan membuka laman info.gtk.kemdikbud.go.id, para calon penerima, harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan wajib untuk mendapatkan program BSU BLT Rp1,8 juta ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Satgas: 77 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Mulai dari Klaster Petamburan Hingga Megmendung

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2021, Ada 6 Syarat Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi!

Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT guru honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana kalian telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah.

Pastikan juga tidak ada lagi persyaratan yang kurang, serta mengetahui Bank penyalur mana yang mencairkan dana BSU BLT guru honorer kalian, berikut cara untuk mengeceknya.

1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang status pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul, serta dimana Bank penyalur rekening kalian.

Baca Juga: CPNS 2021: Lengkapi Dokumen Pendukung Ini Saat Pemberkasan

Baca Juga: CPNS 2021: Pelamar Formasi Guru Wajib Simak Kisi-Kisi SKB Berikut Ini

Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank penyalur Kamu, silakan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp1,8 juta tersebut.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU BLT akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ada Masalah Saat Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Khawatir, Hubungi Kontak Berikut Ini

Baca Juga: CPNS 2021: Apa Keuntungan Bagi Pelamar Jalur Cumlaude?

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat, PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana.

Para penerima juga harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.***

 

 

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler