CPNS 2021: Lengkapi Dokumen Pendukung Ini Saat Pemberkasan

- 22 November 2020, 09:05 WIB
Apabila terlambat melakukan pemberkasan dokumen bagi peserta yang sudah lolos CPNS 2019 maka akan dianggap mengundurkan diri
Apabila terlambat melakukan pemberkasan dokumen bagi peserta yang sudah lolos CPNS 2019 maka akan dianggap mengundurkan diri /PRFM News

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 akan dibuka pendaftarannya dalam beberapa bulan lagi, tepatnya pada bulan Maret 2021 jika tidak ada kendala.

Persiapan menjelang seleksi CPNS 2021 harus sudah disiapkan mulai dari sekarang, terutama dokumen-dokumen utama yang harus diunggah saat proses pendaftaran melalui portal SSCN.

Selain dokumen utama, ternyata pada tahap pemberkasan CPNS 2021 juga diperlukan dokumen pendukung.

Kelengkapan dokumen-dokumen ini juga akan menentukan penetapan peserta apakah berstatus CPNS atau tidak.

Baca Juga: Satgas: 77 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Mulai dari Klaster Petamburan Hingga Megmendung

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2021, Ada 6 Syarat Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi!

Dilansir dari website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangannya terkait pemberkasan CPNS 2019, Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani mengatakan bahwa jika salah satu dokumen tidak memenuhi persyaratan, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat diusulkan untuk ditetapkan NIP-nya.

Lalu, apa saja dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk proses pemberkasan? Berikut informasinya.

  1. Surat lamaran

Surat lamaran ini ditujukan untuk pimpinan dari instansi yang dilamar, ditulis tangan dengan format penulisan sesuai contoh, dan ditandatangani serta diberi materai Rp6000.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x