JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah mengadakan program bantuan sosial untuk masyarakat Indonesia yang kesulitan finansial di masa pandemi ini, termasuk BLT guru honorer.
Bantuan yang diberikan berupa BST bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, bantuan sosial per kepala keluarga, bantuan sosial untuk UMKM, serta bantuan sosial bagi pegawai honorer berupa BLT Guru Honorer.
Sebelumnya diketahui dalam keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengatakan bahwa Pemerintah sudah menyalurkan dana BLT Termin I per 23 Oktober 2020 yang dibagi dalam lima tahap dengan total anggaran sebesar Rp14,6 triliun.
Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Serta Terjemahan Bahasa Indonesia
Baca Juga: Jadwal MotoGP Portugal dan Klasemen MotoGP 2020
BLT gaji sebelumnya ditargetkan pada 15,7 juta pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan harus dinyatakan lolos daftar pada program BLT ini dengan total subsidi sebesar Rp37,7 triliun. Namun hingga batas akhir penyerahan data, ternyata data valid para penerima BLT hanya 12,4 juta pekerja.
Dengan begitu, masih ada anggaran BLT subsidi gaji. Sisa dari anggaran inilah yang akhirnya dialihkan untuk BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS.
Tak hanya bagi guru honorer di sekolah negeri biasa, guru honorer tersebut juga termasuk untuk guru pendidikan agama islam (PAI) non-PNS pada sekolah umum atau madrasah.
Bagi para guru honorer, Anda wajib simak kriteria penerima BLT yang Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber berikut ini.