Diperpanjang Hingga Desember 2020, Begini Syarat dan Cara Mudah Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

20 November 2020, 17:00 WIB
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro /Instagram/@kemenkopukm

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menyalurkan banpres BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bagi para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Banpres BLT UMKM tersebut dikabarkan akan diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Bagi yang sampai saat ini belum mendaftarkan diri, bisa segera daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta. Caranya sebagai berikut:

Baca Juga: CPNS 2021 Diperkirakan Lebih Banyak Pelamar, Simak Kelebihan dan Kekurangan Menjadi ASN

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kegiatan Habib Rizieq di Bogor

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair, Ketahui Kendalanya Jangan Sampai Tidak Dapat

Dilansir dari Kemenkop dan UKM, Jurnal Sumsel merangkum beberapa syarat dan cara mudah daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.

Berikut perayaratannya yang harus Anda penuhi erlebih dulu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Cek 6 Formasi Prioritas

Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Serta Terjemahan Bahasa Indonesia

Sedangkan cara daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta bisa mengikuti beberapa langkah-langkahnya di bawah ini:

Pertama, bagi pelaku UMKM bisa mengusulkan usaha ke lembaga pengusul resmi seperti Dinas Koperasi dan UKM, Kementerian atau Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Kedua, wajib melengkapi data usulan. Pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan kepada lembaga dengan memenuhi beberapa dokumen yang terkait.

Adapun dokumennya yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Nomor Telepon serta Bidang Usaha.

Baca Juga: Harga Sembako dan Sayur Mayur di Kabupaten OKU Melonjak, Warga: Saya Pusing!

Baca Juga: 5 Idola K-Pop yang dipermalukan Netizen karena Alasan Konyol, Termasuk Lisa BLACKPINK?

Baca Juga: Benarkah BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Cair Hari Ini? Berikut 10 Langkah Cek Pencairannya!

Setelah sudah memenuhi semua langkah diatas, pelaku UMKM tinggal menunggu hasil.

Jika dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur.

Dana banpres BLT UMKM Rp2,4 juta akan ditransfer oleh BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Informasi terbaru dan paling update bisa akses akun resminya Kemenkop dan UKM secara online.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler