BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

18 November 2020, 08:55 WIB
BSU BLT BPJS termin 2 tahap 3 sudah dicairkan. Bagi yang belum menerima, Menaker Ida Fauziyah mengimbau untuk melapor ke sini. /Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3.

Kemnaker akan menyalurkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 ini kepada 3.149.031 pekerja.

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk BSU BLT Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 ini sebesar Rp3,77 triliun.

Secara keseluruhan, Kemnaker sudah menyalurkan subsidi upah termin 2 dari tahap 1 sampai tahap 3 kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Belum Cair Ke Rekening BCA? Sabar, Awas Tertipu Akun Twitter Palsu!

Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Proses penyaluran dana subsidi upah ini sendiri mengacu kepada data penerima subsidi upah termin 1 lalu yang sudah selesai.

"Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear dan clean," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemnaker.

Penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta ini belum tersalurkan sepenuhnya.

Berdasarkan realisasi per 15 November 2020, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan baru disalurkan kepada 1,5 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: 2,4 Juta Tenaga Honorer Akan Terima BSU Rp1,8 Juta, Segera Cek Link Berikut Ini untuk Menerima Bantuan

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta Dicairkan November, Buka info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Termin 2 Belum Cair ke Rekening Bank CIMB Niaga? Cek Dulu Hal Ini

Sedangkan untuk sisanya masih dalam proses penyaluran. Menaker juga mengimbau kepada yang belum juga disalurkan untuk bersabar.

"Karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," tutur Ida.

Dia juga menambahkan, ada beberapa calon penerima yang belum mendapat transferan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan karena adanya beberapa kendala.

Kendala itu di antaranya duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring.

"Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening," ungkap Ida Fauziyah.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tapi belum menerima karena terkendala rekening atau data, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Termin 2 Belum Cair ke Rekening Bank CIMB Niaga? Cek Dulu Hal Ini

Baca Juga: Rekening BNI dan BCA Sudah Terima Transferan BSU BLT BPJS Termin 2, Buat yang Belum Diminta Sabar

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Belum Ditransfer, BCA Sarankan Hal Ini

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Untuk melapor ke BPJS Ketenagakerjaan, para calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa menghubungi nomor WhatsApp 08119303305.

Bisa juga melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan atau call center 021-50816000.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler