Hanya 8 Golongan Ini yang Berhak Dapat Dana BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud, Cek Selengkapnya!

18 November 2020, 09:34 WIB
BSU Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta, Ini 5 Kriteria yang Akan Mendapatkan Bantuan dari Kemendikbud /Komite UMKM

JURNALSUMSEL.COM - Ada berbagai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian/Lembaga.

Salah satunya BSU BLT guru honorer atau tenaga pendidik non-PNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik senilai Rp1,8 juta.

Baca Juga: UU Ciptaker Beri Jaminan Bagi Buruh Kehilangan Pekerjaan? Simak Penjelasan Staf Presiden Berikut Ini

Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?

Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA

Adapun penerima yang berhak mendapatkan dana BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik tersebut adalah yang termasuk dalam golongan tertentu yang telah ditetapkan.

Dilansir dari Kemendikbud, Jurnal Sumsel rangkum, ada delapan golongan yang berhak menerima bantuan dana BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik yaitu:

1. Pendidik non-PNS, Guru.

Baca Juga: Bukan Hanya Kota Padang! Pulau Sumatera Berpotensi Hadapi Ancaman Gempa Besar

Baca Juga: Gisel Lakukan Ini setelah Diperiksa 5 Jam di Polda Metro Jaya

2. Dosen.

3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

4. Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini. 

5. Pendidik Kesetaraan.

6. Tenaga Perpustakaan.

7. Tenaga Laboratorium dan

8. Tenaga Administrasi.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

Baca Juga: Dana BST Rp300 Ribu Bakal Cair November 2020 Ini, Begini 2 Tahapan Mudah untuk Cek Nama Penerima

Sama halnya dengan program bantuan pemerintah lainnya. Bantuan Subsidi Upah BLT guru honorer dan tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta ini juga memiliki persyaratan.

Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai PTK non-PNS.

Serta terrdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Penerima juga bukanlah penerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian lain seperti Ketenagakerjaan, atau prakerja.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler