JURNALSUMSEL.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai cair pada Senin, 9 November 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan rincian proses pencairan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 sampai 3 dan dilanjutkan hingga tahun 2021.
Program BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal diatur melalui Permenaker No 14/ 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair. Yuk Simak Tata Cara Pencairannya Disini
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair? Simak Alur Pencairan ke Rekening Penerima
- https://bsu.kemnaker.go.id
- https://kemnaker.go.id
- Login melalui BPJSTK Mobile
- Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Melalui SMS, ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
- Melalui WhatsApp Selain melalui web dan SMS, kalian dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.
Pasal 3 ayat (2) Permenaker No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:
Baca Juga: Diskon Tambah Daya PLN Diperpanjang Akhir November 2020, Begini Cara Mendaftarnya untuk para UMKM
Baca Juga: Update Harga Emas Jumat, 13 November 2020 di Pegadaian
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.***