SIMAK Panduan Lengkap BLT UMKM Online, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran

20 Oktober 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi: BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM*/ /Pixabay.com/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebenarnya telah dibuka sejak Agustus 2020 dan akan disalurkan kepada 9 juta penerima.

Daya serap BLT UMKM ini mencapai hampir 100% dari Rp22 triliun dana yang disediakan.

Pendaftaran BLT UMKM kini kembali dibuka dan diperpanjang hingga akhir November mendatang.

Baca Juga: Danau Shuji, Lahan Terbengkalai yang Kini Jadi Tempat Wisata di Muara Enim

BLT UMKM online diberikan kepada para pelaku usaha mikro, berupa bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan ini bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Penerima tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses penyalurannya nanti.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Jantung Harinya Rachman.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah (totalnya) 12 juta penerima," jelas Hanung pada Jumat 16 Oktober 2020.

Untuk dapat lolos verifikasi pendaftaran BLT UMKM online, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. WNI
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan UKR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara dan Keuangan Selasa 20 Oktober 2020, Aries: Jangan Menutup Diri

SKU sendiri bisa didapatkan dari desa tempat pelaku usaha berusaha. Surat tersebut wajib dilampirkan saat melakukan pendaftaran.

Setelah semua persyaratan dirasa cukup, pendaftar harus mengisinkan biodata diri yang berupa:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: 5 Tips Memakai Lipstik Matte untuk Bibir Kering

Pendaftar UMKM dapat melakukan pendaftaran online melalui link www.depkop.go.id yang merupakan situs resmi BLT UMKM.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur (BNI, BRI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur. Sehingga proses pencairan dapat dilakukan.

Baca Juga: Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

Pendaftaran BLT UMKM online tahap kedua ini juga dibantu oleh pihak KPK.

"Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran,"  ujar Nurul Ghufron selaku Wakil Ketu KPK.

"KPK mendampingi dalam memformulasikan pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran BLT UMKM," sambungnya***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: komite-umkm.org

Tags

Terkini

Terpopuler