Syarat Membuat SIM C, Biaya dan Prosedur Serta Tips Biar Tak Gagal

31 Agustus 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C. /PRFM

JURNALSUMSEL.COM - Surat Izin mengemudi (SIM) C wajib dimiliki pengendara sepeda motor. Lalu bagaimana cara membuat SIM C?

Memiliki SIM C dan SIM lainnya ada dasar hukumnya. Di antaranya adalah:

  • UU No. 2 Thn. 2002: Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c
  • Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Alur Prosedur dan Biayanya

Seperti dikutip Jurnalsumsel.com dari situs resmi Humas Polri, fungsi dan peranan SIM C dan SIM lainnya adalah sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

Bisa juga sebagai alat bukti dan sarana upaya paksa. SIM juga punya peranan Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 10 Film Hacker Terbaik, Wajib Ditonton

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Golongan SIM

Sementara golongan SIM diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Di antaranya:

1. Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Baca Juga: Niat Mandi Wajib Setelah Haid, Begini Tata Caranya Menurut Islam

2. Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

3. Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Baca Juga: Cek Resi J&T Versi Online, Begini Caranya

4. Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

5. Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.

Baca Juga: Wajib Coba! Aplikasi Edit Foto Terbaik, Cocok buat Pemula Maupun Profesional

6. Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Syarat Pembuatan SIM

Menurut Pasal 217 (1) PP 44 / 93, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM, termasuk SIM C.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Mandiri ITB, Cek Nama Kamu Lulus atau Tidak

Syarat tersebut meliputi:

  • Mengisi permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  • Batas usia
  1. 16 Tahun untuk SIM Golongan C
  2. 17 Tahun untuk SIM Golongan A
  3. 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktek

Prosedur Pembuatan SIM C

  • Untuk membuat SIM C yang baru, persiapkan fotokopi KTP. Ini syarat paling mudah.
  • Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dibuat di Puskesmas atau Rumah Sakit.
  • Siapkan permohonan pembuatan SIM C lalu isi dengan lengkap dan benar.

Baca Juga: Pelaku yang Nekat Menjambret di Depan Mapolrestabes Akhirnya Diringkus

  • Kemudian diserahkan ke loket yang telah disediakan dan tunggu hingga dipanggil petugas.
  • Setelah itu, jalani ujian tertulis dan praktek. Jika lulus, tunggu panggilan dari petugas loket untuk melengkapi data.
  • Petugas akan meminta tanda tangan, sidik jari, dan foto. Semua dilakukan secara elektronik atau digital.
  • Tahap terakhir adalah mengambil SIM di loket pengambilan SIM.

Sekarang, pendaftaran pembuatan SIM C dan SIM A bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Sriwijaya FC Dirumorkan Lirik Osas Saha sebagai Alternatif Beto Goncalves

Biaya Pembuatan SIM C

Berdasarkan PP No.50 Tahun 2010, pembuatan SIM C baru menelan biaya sebesar Rp100.000.

Ada biaya tambahan Rp30.000 untuk asuransi.

Sementara untuk perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000.

Biaya penerbitan SIM lainnya menurut PP 50/2010 adalah:

Baca Juga: Arsenal Juara Community Shield, Bungkam Liverpool Lewat Adu Penalti

  1. SIM A

– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM A: Rp 80.000

  1. SIM B1

– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

  1. SIM B2

– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

  1. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000

– Perpanjang SIM D: Rp 30.000

  1. SIM Internasional

– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000

– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga: Berita Foto: Tradisi Perayaan 10 Muharram di Kota Palembang

Uang yang dibayar dapat ditarik kembali jika tidak lulus. Banyak yang gagal mendapatkan SIM karena gagal ujian teori atau praktik.

Namun, tenang. Buat yang tidak lulus tetap diberi kesempatan lain untuk mencoba.

Agar bisa lulus, tanamkan keyakinan saat mencoba lagi membuat SIM C. Tenang dan jangan grogi.

Baca Juga: Menanti Penerus Tahta Wakanda Setelah Chadwick Boseman Meninggal Dunia

Pahami kondisi di lapangan. Cobalah untuk menganalisis keadaan. Belajarlah dari pengalaman sebelumnya dan fokus.

Demikian tips cara membuat SIM C agar tak gagal.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Humas Polri Cermati

Tags

Terkini

Terpopuler