JURNALSUMSEL.COM - Buntut kasus pelaksanaan TWK berujung pada pemecatan 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus.
Menjadi kontroversi, polemik TWK di lingkungan KPK tersebut akhirnya mengambil langkah akhir dengan pemberhentian resmi 56 pegawai terhitung mulai tanggal 30 September 2021.
Berbagai pihak mengecam keputusan KPK tersebut, terlebih setelah dinyatakan adanya tindak kecurangan yang beberapa saat lalu diselidiki oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Namun, usai didepak dari KPK, nasih 56 mantan pegawai tersebut mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menyetujui keinginannya soal nasib 56 Pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Presiden menyatakan kalau ke-56 orang tersebut akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Polri.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Pihak Istana Benarkan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Segera diangkat Jadi ASN Polri".
Sempat gonjang-ganjing dari isu tersebut, pihak Istana kini membenarkan tentang pengangkatan status ASN Polri dari 56 orang tersebut.
Hal ini sudah disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fafjroel Rachman yang memastikan kalau informasi tersebut benar adanya.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," kata Fadjroel dikutip dari PMJ News.
Fadjroel juga menjelaskan kalau langkah tersebut adalah upaya yang baik dari pemerintah dalam memutuskan nasib ke-56 pegawai KPK.
Keputusan juga disebut sudah diambil melalui musyawarah, humanis, dan dialogis.
Baca Juga: Bersaing Sengit, Tokopedia atau Shopee yang Menangkan Pasar Indonesia?
"Presiden sudah menyampaikan ke media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan MK," katanya.
"Dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK," ujarnya kembali.
Sebelumnya, Kapolri Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Ia pun berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya merekrut ke-56 pegawai KPK tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Ditpikor.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)