Gubernur Anies Baswedan: PSBB DKI Jakarta diperpanjang Hingga Dua Pekan ke Depan

9 Februari 2021, 04:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

JURNALSUMSEL.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan diperpanjang terhitung dari Senin (8/2) hingga dua pekan ke depan, 22 Februari 2021.

“Kami teruskan seperti kebijakan kemarin. Jadi, kebijakan yang sama seperti sejak awal.

Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi daring, Senin (8/2), dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Anies menjelaskan, DKI Jakarta sendiri tidak menggunakan istilah PPKM seperti yang dilakukan pemerintah pusat.

Namun, butir-butir hukum dalam PSBB, tetap mengacu pada aturan yang disiapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Striker Veteran Zlatan Ibrahimovic Belum Memastikan Perpanjangan Kontrak bersama AC Milan Musim Depan

Baca Juga: Ternyata Sit-up Tidak Efektif Membakar Lemak di Perut, Simak Penjelasannya

Dia mengatakan, pembatasan kegiatan di DKI Jakarta ini masih sama seperti PSBB sebelumnya, yaitu mengimplementasi Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dengan instruksi tersebut, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku hingga 22 Februari 2021 itu bisa lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta itu juga bersyukur karena pihaknya telah melakukan pola pengetatan pembatasan sosial sejak tahun lalu.

Pembatasan mikro melalui kebijakan wilayah pengendalian ketat telah dilakukan Pemerintah DKI sejak tahun lalu sampai tingkat RT, sehingga Anies tidak perlu lagi menyiapkan PPKM mikro.

Baca Juga: Ini Wilayah yang Diprioritaskan Untuk Menerapkan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 9 Februari 2021

Baca Juga: Tersebar Rumor Bahwa Vaksin Covid -19 Mengakibatkan Kemandulan, Berikut Penjelasan WHO

“Alhamdulillah kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif,” ujar Anies.

Sebelumnya, Mendagri telah menyampaikan instruksi PPKM Mikro kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi.

Kemudian Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Cakupan aturan-aturannya adalah pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan sistem kerja di rumah (work from home/WFH) sebanyak 50 persen dari kapasitas pekerja.

Baca Juga: Buat Kamu Yang Berminat Jadi PNS, Simak Ketentuan Baru Latihan Dasar CPNS 2021, Berikut Penjelasannya!

Baca Juga: Unjuk Rasa Masyarakat Myanmar Terkait Kudeta Militer Tuntut agar Dikembalikannya Demokrasi

Peraturan ini lebih longgar dari PPKM sebelumnya yang mengharuskan WFH sebanyak 75 persen.

Kemudian untuk kapasitas restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga ada perubahan dari sebelumnya.

Restoran sebelumnya hanya 25 boleh 25 persen kapasitas pengunjungnya dan operasional mal sampai pukul 20.00 WIB.

Namun sekarang, restoran boleh hingga 50 persen kapasitas pengunjung dan jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler