2 Nama Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri Ditetapkan Mendadak Oleh Kejagung, Pengacara Minta Hal Ini

2 Februari 2021, 12:50 WIB
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur /Arahkata/

JURNALSUMSEL.COM - Delapan nama tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri sudah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 1 Februari 2021.

Seperti yang diketahui, dua tersangka diantaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri yakni Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Untuk keenam tersangka lainnya yakni mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Efendi, mantan Direktur Asabru periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Baca Juga: Inter Milan vs Juventus: Prediksi, Skor, Susunan Pemain, dan Berita Tim

Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan 8 Nama Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang saat ini juga menjadi tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Melansir informasi dari Antara, dua dari delapan tersangka mengaku kaget akan penetapannya sebagai tersangka.

Dua orang tersebut yakni Bachtiar Efendi dan Hari Setiono.

Sebelumnya, keduanya merupakan saksi. Kemudian statusnya dinaikkan langsung menjadi tersangka.

Baca Juga: Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pendaftaran CPNS, Simak Solusinya

Baca Juga: Mendirikan ‘Nothing’, Salah Satu Pendiri ‘OnePlus’ Ini Mundur dari Jabatannya

Hal yang membuatnya terkejut yakni keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Handika Honggowongso, kuasa hukum Hari Setiono dan Bachtiar Efendi menyebut pihak Kejaksaan Agung melakukan tindakan tersebut secara spontan tanpa informasi terlebih dahulu.

"Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan," ujar Honggo.

Baca Juga: Login www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021

Baca Juga: Resmi! Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Bocoran Tipe Soalnya Langsung Dari Penyelenggara

Walaupun terkejut, Honggo tetap akan menghormati proses hukum yang akan dijalani para tersangka kasus korupsi Asabri.

"Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutur pengacara Hari Setiono dan Bachtiar Efendi itu di Kejaksaan Agung, Senin 1 Februari 2021.

Honggo mengaku informasi mendadak ini menimbulkan rasa khawatir terhadap kondisi kesehatan para tersangka kasus Asabri itu.

"Karena masih ada pandemi COVID-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut," kata dia.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Ini Solusi Verifikasi Email Jika Terus Gagal

Baca Juga: 11 Manfaat Beras Bambu untuk Kesehatan

"Semoga ini menjadi perhatian serius," ujar Honggo menegaskan.

Ia berharap pihak Kejaksaan Agung tidak lagi mengumumkan nama tersangka kasus korupsi secara mendadak.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung diharapkan mengikuti prosedur yang diatur KUHAP, termasuk untuk penetapan tersangka kasus korupsi.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler